Alih Fungsi Eks Hutan Kota Bandar Lampung Makin Mencuat

Bandar Lampung- Polemik yang terjadi ditengah masyarakat tentang dampak lingkungan dari alih fungsi eks hutan kota bandar Lampung makin mencuat. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung fraksi partai gerindra Hermawan, S.HI.,M.H meninjau lokasi tersebut (10/01/2024).

Sementara dampak buruk dari pengurukan bekas lahan Hutan Kota ini yang menjadi kekhawatiran bagi warga masyarakat Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame, karena dengan intensitas curah hujan tergolong tinggi saat ini maka wilayah permukiman warga berpotensi mengalami kebanjiran, lahan Hutan Kota yang selama ini menampung serapan air hujan, sekarang tidak lagi demikian.

Hermawan selaku anggota DPRD Kota Bandar lampung menyikapi pembangunan tersebut dan akan melaporkan kepada ketua DPRD kota Bandar Lampung untuk mengkaji ulang pelaksanaan pembangunan alih fungsi eks hutan kota.

” Saya selaku anggota DPRD Kota Bandar Lampung menerima pengaduan masyarakat, lokasi pembangunan tersebut tak jauh juga dari lokasi kediaman saya. Ketika langsung meninjau kelokasi didampingi dengan beberapa media saya melihat pembangunan yang masih proses penimbunan tersebut memang lebih tinggi timbunan daripada bangunan masyarakat dan tidak adanya drainase yang cukup untuk mengalirkan air curah hujan. Ini harus dikaji ulang dari alih fungsi eks hutan kota terkait analisis dampak lingkungan nya.
Saya sendiri akan melaporkan kepada ketua DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera memanggil Walikota Bandar Lampung dengan dinas terkait perihal perizinan dan AMDAL nya”. Tegas Hermawan

Ditempat yang sama hadir juga Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR-ABR) yang sengaja datang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat untuk menyikapi dampak lingkungan dari alih fungsi eks hutan kota.

Ferdian utama, S.H selaku sekretaris YLHBR menyampaikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan ini harus perlu dikaji ulang tentang analisi dampak lingkungan.

“Kami hadir dsini menerima pengaduan masyarakat setelah kami tinjau ternyata memang lokasi pembangunan tersebut sedang dalam proses penimbunan , timbunan tersebut tingginya melebihi bangunan masyarakat hampir kurang lebih 5 m sedangkan aliran drainase nya belum memadai. Kami rasa ini perlu dikaji ulang dan dihentikan sementara proses penimbunan ya sampai ada kejelasan tentang dampak lingkungan. Kamu menduga pembangunan tersebut belum mangantongi AMDAL nya dan izin lainnya , ini perlu perhatian yang besar oleh Walikota Bandar Lampung”. Ucap Ferdian

YLHBR dan lembaga lainnya yang tergabung di Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat merencanakan setelah adanya pengaduan tersebut dan melaporkan kepada instansi terkait akan melakukan AKSI massa jika tidak diperhatikan oleh pemerintah kota bandar Lampung .Aksi yang akan dilakukan bersama- sama menuntut agar menghentikan pembangunan tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU