Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Musi Rawas, PB-  Anggota Komisi XI DPR RI Bapak Fauzi H. Amro, M.Si, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dan Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas.

Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti mengucapkan Selamat Datang kepada Anggota Komisi XI DPR RI Bapak Fauzi H. Amro, M.Si, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang telah berkenan melakukan kunjungan ke Kabupaten Musi Rawas.

Wabub sangat mendukung dan mengapresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang telah melaksanakan Kegiatan Sosilaisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas.

Sesuai dengan visi misi Musi Rawas, terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (MANTAB) yaitu, mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi, membangun sumber daya manusia yang berkualitas, pemerataan infrastruktur yang berkualitas, serta berwawasan lingkungan, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

Wabub juga menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan menjadi mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pendapatan desa yang dimiliki, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas telah dialokasikan dari Tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga telah melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Kabupaten Musi Rawas dalam Bentuk Reviu, Monitoring,Evaluasi, Pemeriksaan dan Pengawasan lainnya.

Diharapkan dengan adanya Kegiatan Sosilaisasi ini, Kepala Desa dapat lebih memahami Pengelolaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemanfaatan Dana Desa. (*)

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU