Elemen Masyarakat Kabupaten OKU Datang Ke Gedung Merah Putih KPK &  Kejaksaan Agung RI

Jakarta ,peristiwa bangsa.com –
sejumlah elmen masyarakat kabupaten Ogan komering ulu (OKU) Provinsi sumatera selatan (kamis 20/7/2023) jam 10”00 wib tiba di gedung merah putih komisi pemberantasan korupsi KPK RI jalan Rasuna said kav C1 kecamatan setia Budi Jakarta Selatan daerah khusus ibu kota Jakarta, yang mana maksud dari kedatangan masyarakat baturaja kabupaten Oku ini mereka membawa beberapa laporan pengaduan yang diduga kuat adanya indikasi korupsi,kolusi dan nepotisme termasuk dana kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Oku pada saat jaman covid 19 lagi melanda Indonesia dengan nilai yang cukup fantastis 13 milyar lebih berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021 serta mempertanyakan tindak lanjut laporan Pengaduan di KPK RI yang di layangkan pada tanggal 9/2/2023 dengan no surat 2023-A-00719 Dan pihak komisi pemberantasan korupsi KPK RI sempat menghubungi pelapor ( masyarakat) melalui layanan pengaduan masyarakat KPK RI) pada tanggal (26/6/2023) agar melengkapi bukti-bukti tambahan,sehingga pada hari ini kami masyarakat baturaja kabupaten Oku provinsi sumatera selatan yang datang langsung ke gedung merah putih komisi pemberantasan korupsi untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik komisi pemberantasan korupsi terkait proyek normalisasi danau Seketi yang di duga kuat fiktif pada tahun anggaran 2021,di satuan kerja dinas pekerjaan umum bina marga dan tata ruang kabupaten Oku

Menurut salah satu perwakilan rakyat kabupaten Oku Windra Ali agus, menerangkan kami hari ini menemui pihak komisi pemberantasan korupsi langsung mempertanyakan tindak lanjut laporan kami kepada pihak komisi pemberantasan korupsi menghubungi teman saya Heri jaya agar melengkapi alat bukti, adapun yang ingin kami tanyakan kepada pihak KPK RI tidak banyak, pertama kami minta pihak KPK RI mengusut kasus tersebut sampai dengan adanya penetapan tersangka, bukan karena tanpa dasar kami menyampaikan hal itu, sebab proyek normalisasi danau seketi yang telah merugikan keuangan negara sebesar 2.9 Milyar, yang kedua kami berharap kepada pihak KPK RI agar menerapkan pasal 4 undang undang tindak pindana korupsi yang mana pasal tersebut menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana nya kepada para koruptor.
Yang terakhir kami meminta kepada komisi pemberantasan korupsi agar membuka tabir korupsi di kabupaten Oku sejelas jelasnya, dalam hal ini proyek normalisasi danau Seketi yang di duga kuat fiktif, termasuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.
kami bersama teman – teman hari ini masukan surat laporan yang terbaru,di samping mempertanyakan laporan pengaduan yang sebelum nya ungkap windra.

Lanjut windra lagi,Kami tidak cukup sampai di sini, kami juga hari ini akan mendatangi gedung kejaksaan agung RI melalui jaksa muda bidang pengawasan kejaksaan agung RI terkait laporan pengaduan kawan – kawan mengenai dana anggaran sewa rumah dan sewa kendaraan dinas DPRD kabupaten oku tahun 2020 dengan nilai Rp.7,7 milyar yang sudah lama di laporkan di kejaksaan negeri Baturaja kabupaten Oku yang mana laporan pengaduan tersebut sudah di sampai kawan – kawan tapi belum ada kejelasan terhadap kami sebagai pelapor, makanya kami ke jamwas kejaksaan agung.

dalam waktu dekat kami akan mengelar aksi unjuk rasa di gedung KPK RI & gedung kejaksaan agung RI.

agar laporan kami segera di proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.Jangan sampai semua kasus seperti ini terulang lagi di Baturaja kabupaten Oku provinsi Sumsel, ini menunjukkan bahwa kabupaten Oku adalah lahan subur bagi para koruptor, kami menilai kasus normalisasi danau Seketi tersebut tumpang tindih dengan proyek pekerjaan oprit jalan lubuk batang menuju lekis Rejo, yang mana proyek tersebut adalah proyek dinas PU bina marga provinsi Sumsel.makanya kami hari ini mendatangi gedung KPK RI agar mengungkap segera kasus dugaan indikasi korupsi di kabupaten Oku supaya di usut sampai tuntas,kepala dinas PU bina marga yang lama, PPTK, kontraktor, pihak terkait serta aktor intelektual yang mana sudah kami tuangkan dalam surat mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kami yang sebelum nya,serta masukan surat laporan pengaduan terbaru yang di tujukan ke KPK RI dan kejaksaan agung RI, ungkap Windra. (AD)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU