KEPALA DESA KIBANG DIDUGA PECAT RT SECARA TIDAK HORMAT

Lain padang lain ilalang,lain lubuk lain pula ikan nya.begitu tepatnya pepatah mengenai berita ini.didesa sumber gede kecamatan sekampung lampung timur rame para ketua RT serta ketua BPD beserta anggotanya mengundurkan diri dengan berbagai alasan.tapi justru sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi didesa kibang ,kecamatan metro kibang kabupaten lampung timur mereka para ketua rt(rukun tetangga)diberhentikan oleh kepala desa nya.RT(rukun tetangga)adalah bagian dari lembaga lembaga kemasyarakatan desa(LKD)Yakni wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan desa yang turut serta dalam perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Menurut penuturan salah satu RT yang dipecat kepada media ini (SR) menceritakan awalnya kepala dusun saya memberikan undangan dari bapak sekretaris desa(carik) yaitu saudara (EG)bahwasanya disuruh datang kebalai desa.singkat kata saya beserta beberapa rt yang lain nya kata pak sekdes diberhentikan tanpa ada surat pemberhentian hanya berdasarkan perintah dari kepala desa (REST) guna lebih memperjelas masalah tersebut Sr bersama dua orang rt lain nya mendatangi rumah kepala desa mempertanyakan apa benar bahwa mereka diberhentikan dan diperoleh jawaban bahwa benar adanya tentang pemberhentian mereka.dan kepala desa mengatakan bahwa pemberhentian itu sudah berdasarkan peraturan serta saya siap dengan segala resiko hukumnya.adapun beberapa orang rt yang dipecat itu adalah:1.marsilan rt,05 2.tukino rt,09. 3.Zaenaldi rt,14 4.sudaryanto rt,13. 5.slamet riyadi rt,10. 6.sairi rt,19. 7.slamet rianto rt,21. 8.suyoto rt,26. 9.meswanudin rt,28. Masih menurut penuturan (sr)dari 28 rt yang ada didesa kibang ini dari masa kepala desa pak nur digantikan oleh pak wondo hingga kepala desa pak win mayoritas hampir kurang lebih 90% sudah menjabat rata rata kurang lebih 14 tahun kenapa tidak semuanya diberhentikan? Memang ada peraturan bahwa Tapikan bisa dengan cara yang lebih sopan dan bijaksana dalam pemberhentian ini agar hubungan baik dapat tetap terjalin antara masyarakat dengan kepala desa dan semua aparaturnya.hingga kondusifitas tetap terjaga jangan mentang mentang baru menjabat kepala desa itupun dari paw(pergantian antar waktu)sudah seenaknya pecat memecat bagaimana nanti kalau jadi kepala desa definitif mau bagaimna nanti desa kibang ini punya pemimpin seperti itu.ungkap sr dengan berapi api. Dan menurut salah satu tokoh masyarakat desa kibang yang minta namanya tidak disebutkan disini mengatakan memang soal pemberhentian rt itu hak preogratif kepala desa serta diperkuat oleh peraturan bupati pasal8 ayat (4)pengurus LKD(rt)sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjabat paling lama sebanyak 2(dua)kali masa jabatan secara berturut turut maupun secara tidak berturut turut. Ketika media ini berusaha untuk komfirmasikan mengenai kebenaran soal pemberhentian (pemecatan)ini kepada kepala desa maupun sekretaris desa kibang didapati kantor balaidesa nya tertutup rapar (andri)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU