DINAS PUPR KABUPATEN LAHAT DIDUGA SARANG PUNGLI PLH KADIS TUTUP MATA TUTUP TELINGA

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi, ”PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.”

Sebagai Sanksi melakukan pungli bagi PNS adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.

Dugaan pungli diDinas PUPR Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga dilakukan kepada Kontraktor pada saat pengambilan berkas kontrak kerja dan berita acara penagihan para kontraktor diduga kuat wajib setor satu persen (1 %) dari Pelapon Anggaran Pekerjaan satu paket di Dinas PUPR Kabupaten Lahat. Dugaan pungli wajib setor para kontraktor yang mendapat paket pekerjaan menuturkan kepada awak media ini yang meminta identitas atau nama serta CV atupun PT untuk tidak ditulis.

FB salah satu kontraktor Lahat kepada awak media ini 24 11-2024 mengatakan pengambilan Gening atau Surat Perintah Kerja (SPK) dan saat menjalankan berita acara penagihan di Dinas PUPR wajib setor 1% . Dengan adanya dana setor 1 % sangat jelas pengurangan dana yang kami terima untuk melakukan pembangunan, Setoran sebesar 1% wajib dibayar, belum lagi ditempat ataupun dimeja penerima berkas berita acara bahkan pembuatan nomor itu ada Amplok, jelas Amplok itu berisi uang minimal Rp. 200.000,.(dua ratus ribu rupiah) jika dalam satu paket Rp. 200.000 ,. ratusan paket yang ada diDinas PUPR ini sudah melebihi gaji ASN , bahkan ada yang melalui TKS itupun wajib setor dengan Amplok (uang) jika tidak berkas kami terhambat dengan berbagai alasan, “ujarnya”.

Kontraktor yang tidak mau disebut namanya 23-11-2024 mengatakan Ini jelas permainan Oknum yang bertugas didinas, karena kalau menurutkan aturan tidak ada wajib setor 1% tersebut, bagi kami selaku kontraktor setoran tersebut lumayan membebani dan itu dijadikan penghasilan didinas PUPR , “ujarnya”.

Subrannudin ,SE .MAP Plh Dinas PUPR Kabupaten Lahat tiga kali dikomfirmasi Via WhatAppss 26-11-2024 Nomor 0821-2925-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

SYAHRIL
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU