Lubuklinggau- Rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditandatangani Pj Walikota Lubuk Linggau, Koimudin bersama pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau, Wakil Ketua I Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua II Hambali Lukman serta disaksikan ketua-ketua komisi dan ketua-ketua fraksi.Jumat 27 September 2024.
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyadari bahwa usulan dari masyarakat dari kegiatan Musrenbang dan hasil Reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
”Namun hal ini telah kami upayakan sepenuhnya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat,” katanya.
Ditambahkannya, dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini.
”Kami sangat bangga dengan pihak legislatif yang telah menelaah dengan baik dan cermat untuk menyikapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Walaupun terdapat perbedaan pemikiran, persepsi dan cara pandang dari masing-masing pihak hal tersebut merupakan bagian dari proses dan dinamika demokrasi yang pada akhirnya menuju ke satu kesamaan pemikiran, kesamaan pandangan dan pemahaman. Rangkaian proses tersebut tercermin mulai mulai dari penjadualan,
pembahasan dan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) sampai dengan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dengan DPRD Kota Lubuk Linggau terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan sesuatu apapun. Apa yang telah kita bahas dan kita sepakati hari ini tentunya akan menjadi dokumen penting bagi pembangunan Kota Lubuk Linggau.”
Kami yakin bahwa kesepakatan ini merupakan keputusan terbaik yang nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum dalam melaksanakan pembangunan Kota Lubuk Linggau ini,” tambahnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah kita sepakati dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disusun, dalam waktu dekat ini akan segera kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk di evaluasi.
”Untuk itu marilah kita bersama-sama berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan kita sampaikan nanti dapat diterima oleh Bapak Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2024,” harapnya.
Wakol Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hendri Juniansyah menjelaskan tahapan pengesahan RAperda Perubahan APBD 2024, setelah eksekutif menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dewan atas nota keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Lalu rapat paripurna jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan atas nota keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk pembagian tugas pembahasan Raperda Perubahan APBD.
Pembahasan dilakukan komisi 1, 2 dan Komisi 3, pembahasan sesuai dengan bidang tugas komisi.
Misalnya bidang pemerintah komisi 1, bidang pembangunan komisi 1.
Setelah itu Komisi membahas nota keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama mitra kerja masing-masing.
Hasil pembahasan komisi-komisi DPRD disampaikan dalam rapat paripurna. Hasilnya disepakati pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.(red)