Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.

Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.17/07/2024).

Dalam kegiatan yang sama, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam Mengukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Pengukuhan tersebut berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Kemudian Berita Acara Pengukuhan ditandatangani Oleh Bupati Musi Rawas, Perwakilan Kepala Desa, Plt. Asisten I, Kadis PMD, Ketua TP PKK Musi Rawas, dan Perwakilan TP PKK Desa.

Diharapkan selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dapat dipegang teguh serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Bupati juga menyampaikan, kepada Kades untuk senantiasa mampu memegang teguh amanah dan berkomitmen dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.

Bupati berharap, para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, agar dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Musi Rawas serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Serta berpesan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa agar selalu setia menemani kepala desa untuk ikut mendukung Visi Misi Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, yang terpenting adalah agar Ketua Tim Penggerak PKK Desa dapat mengimplementasikan 10 Program PKK di desa masing-masing dengan mengedepankan pemberdayaan.

“Jadikanlah desa menjadi kondusif dan harus bisa merangkul semua masyarakat agar tugas bisa lancar, “kata Bupati.(red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

ARTIKEL TERBARU